Dalil air untuk bersuci
Macam-macam air yang boleh untuk bersuci ada tujuh Macam :
Dari ketujuh mata air di atas dapat disimpulkan sebagai berikut : segala macam air yang bersumber dari bumi atau turun dari langit dapat dipakai untuk bersuci.
Dasar kebolehan bersuci dengan menggunakan air-air tersebut diatas adalah:
"(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penentraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki (mu)." (QS:8 Al-Anfaal Ayat 11)
Kemudian air-air tersebut di bagi menjadi 4 bagian:
Dasar kebolehan bersuci dengan menggunakan air-air tersebut diatas adalah:
"(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penentraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki (mu)." (QS:8 Al-Anfaal Ayat 11)
Kemudian air-air tersebut di bagi menjadi 4 bagian:
- Suci dan mensucikan dan tidak makruh pemakaiannya , air ini disebut air muthlaq
- Air suci dan mensucikan (tapi) makruh dipakai, yaitu air yang telah terkena panas matahari
- Air suci (tapi) tidak mensucikan yaitu air musta'mal dan air yang telah berubah (warna, bau atau rasanya) karena barang suci yang mencampurinya.
- Air najis/mutanajjis yaitu air yang kurang dari dua qullah yang terkena najis atau air dua qullah/lebih kemudian berubah (karena najis itu).
Komentar
Posting Komentar