Dalil air untuk bersuci

Macam-macam air yang boleh untuk bersuci ada tujuh Macam :
  1. Air Hujan
  2. Air Laut
  3. Air Sungai
  4. Air Sumur
  5. Air Mata air
  6. Air Es/Salju
  7. Air Embun
 Dari ketujuh mata air di atas dapat disimpulkan sebagai berikut : segala macam air yang bersumber dari bumi atau turun dari langit dapat dipakai untuk bersuci.
 Dasar kebolehan bersuci dengan menggunakan air-air tersebut diatas adalah:



 "(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penentraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki (mu)."  (QS:8 Al-Anfaal Ayat 11)

Kemudian air-air tersebut di bagi menjadi 4 bagian:
  1. Suci dan mensucikan dan tidak makruh pemakaiannya , air ini disebut air muthlaq
  2. Air suci dan mensucikan (tapi) makruh dipakai, yaitu air yang telah terkena panas matahari
  3. Air suci (tapi) tidak mensucikan yaitu air musta'mal dan air yang telah berubah (warna, bau atau rasanya) karena barang suci yang mencampurinya.
  4. Air najis/mutanajjis yaitu air yang kurang dari dua qullah yang terkena najis atau air dua qullah/lebih kemudian berubah (karena najis itu).

Komentar

Postingan Populer