Hukum menonton Film Porno
Apakah
Nonton Film Porno Termasuk Dosa Besar?
Sesungguhnya
Allah swt telah memerintahkan orang-orang beriman untuk menjaga pandangan dari
melihat aurat atau kehormatan orang lain, sebagaimana firman Allah swt
قُل
لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ
أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُل
لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
Artinya :
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci
bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 30 – 31)
Teknologi yang
begitu canggih dijaman sekarang apapun bisa kita inginkan misalnya dengan
internet, apapun yang kita cari hanya dengan mengetikkan keinginan kita maka
semua itu dapat terwujud.
Senada
dengan ayat diatas, Nabi saw juga telah melarang seseorang melihat aurat orang
lain walaupun seorang laki-laki terhadap laki-laki yang lain atau seorang
wanita terhadap wanita yang lain baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat,
sebagaimana sabdanya saw,”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki
(lain) dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita (lain). Janganlah
seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain dan janganlah
seorang wanita berada dalam satu selimut dengan wanita lain.” (HR. Al Baihaqi)
Didalam
film-film porno, batas-batas aurat atau bahkan inti dari aurat seseorang
diperlihatkan dan dipertontonkan kepada orang-orang yang tidak halal
melihatnya, ini merupakan perbuatan yang diharamkan baik orang yang
mempertontokan maupun yang menontonnya.
Untuk itu
tidak diperbolehkan bagi seseorang menyaksikan film porno walaupun dengan
alasan belajar tentang cara-cara berhubungan atau menghilangkan kelemahan
syahwatnya karena untuk alasan ini tidak mesti dengan menyaksikan film tersebut
akan tetapi bisa dengan cara-cara lainnya yang didalamnya tidak ditampakkan
aurat orang lain, seperti buku-buku agama yang menjelaskan tentang seks,
buku-buku fiqih tentang pernikahan atau mungkin buku-buku umum tentang seks
yang bebas dari penampakan aurat seseorang didalamnya.
Meskipun
tidak ada nash yang jelas yang secara tegas memberikan hukuman (hadd) kepada
orang yang menyaksikan atau melihat aurat orang asing, atau melaknat maupun
mengancamnya dengan siksa neraka yang bisa memasukkan perbuatan itu kedalam
dosa besar seperti yang disebutkan Imam Nawawi bahwa diantara tanda-tanda dosa
besar adalah wajib atasnya hadd, diancam dengan siksa neraka dan sejensnya
sebagaimana disebutkan didalam Al Qur’an maupun Sunnah. Para pelakunya pun
disifatkan dengan fasiq berdasarkan nash, dilaknat sebagaimana Allah swt melaknat
orang yang merubah batas-batas tanah. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II
hal 113)
Atau yang
disebutkan oleh Izzuddin bin Abdul Aziz bin Abdus Salam bahwa sebagian ulama
mengatakan dosa-dosa besar adalah segala dosa yang disertai dengan ancaman atau
hadd (hukuman) atau laknat. (Qawaidul Ahkam Fii Mashalihil Anam juz I hal 32)
Akan tetapi
apabila perbuatan itu dilakukan tanpa ada perasaan takut kepada Allah swt,
penyesalan atau bahkan menyepelekannya sehingga menjadi sesuatu yang sering
dilakukannya maka perbuatan itu bisa digolongkan kedalam dosa besar,
sebagaimana pendapat dari Abu Hamid al Ghazali didalam “Al Basiith” bahwa
batasan menyeluruh dalam hal dosa besar adalah segala kemaksiatan yang
dilakukan seseorang tanpa ada perasaan takut dan penyesalan, seperti orang yang
menyepelekan suatu dosa sehingga menjadi kebiasaan. Setiap penyepelean dan
peremehan suatu dosa maka ia termasuk kedalam dosa besar.. (Shahih Muslim bi
Syarhin Nawawi juz II hal 113)
Atau
disebutkan didalam suatu ungkapan bahwa suatu dosa tidaklah dikatakan kecil
apabila dilakukan secara terus menerus dan suatu dosa tidaklah dikatakan besar
apabila dibarengi dengan istighfar.
Menonton
Film Porno Termasuk Perzinahan
Didalam
sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata dari Nabi
saw,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari
zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata
adalah penglihatan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan
dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR.
Bukhori)
Imam Bukhori
memasukan hadits ini kedalam Bab Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya
bahwa zina tidak hanya terbatas pada apa yang dilakukan oleh kemaluan seseorang
saja. Namun zina bisa dilakukan dengan mata melalui pandangan dan
penglihatannya kepada sesuatu yang tidak dihalalkan, zina bisa dilakukan dengan
lisannya dengan membicarakan hal-hal yang tidak benar dan zina juga bisa
dilakukan dengan tangannya berupa menyentuh, memegang sesuatu yang diharamkan.
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan
dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk
melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta
kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)
Adakah
Hukuman Bagi Orang Yang Menontonnya
Sebagaimana
disebutkan diatas bahwa tidak ada nash yang secara tegas menyebutkan bahwa
orang yang melihat atau menyaksikan aurat orang lain, seperti menonton film
porno ini dikenakan hukuman (hadd) akan tetapi si pelakunya harus diberikan
ta'zir (diserahkan kepada Qadhi/hakim untuk memberikan sangsinya) dan tidak ada
kewajiban baginya kafarat.
Ibnul Qoyyim mengatakan,”Adapun ta'zir adalah pada setiap kemaksiatan yang
tidak ada hadd (hukuman) dan juga tidak ada kafaratnya. Sesungguhnya
kemaksiatan itu mencakup tiga macam :
1.
Kemaksiatan yang didalamnya ada hadd dan kafarat.
2. Kemaksiatan yang didalamnya hanya ada kafarat tidak ada hadd.
3. Kemaksiatan yang didalamnya tidak ada hadd dan tidak ada kafarat.
Adapun
contoh dari macam yang pertama adalah mencuri, minum khomr, zina dan menuduh
orang berzina. Sedangkan contoh dari macam kedua adalah berjima’ pada siang
hari di bulan Ramadhan, bersetubuh saat ihram.Dan contoh dari macam yang ketiga
adalah menyetubuhi seorang budak yang dimiliki bersama antara dia dan orang
lain, mencium orang asing dan berdua-duaan dengannya, masuk ke kamar mandi
tanpa mengenakan sarung, memakan daging bangkai, darah, babi dan yang
sejenisnya. (I’lamul Muwaqqi’in juz II hal 183)
Wallahu
A’lam
Komentar
Posting Komentar