Persyaratan KPR Sejahtera

Persyaratan KPR Sejahtera. Rumah adalah dambaan setiap orang untuk memilikinya, kebahagiaan suatu keluarga tidak lengkap tanpanya, tapi apakah mungkin memiliki rumah apabila ekonomi kita pas-pasan, untuk makan saja sudah susah apa lagi beli rumah. Namun hal itu menjadi suatu yang mungkin dengan adanya program pemerintah Rumah Sejahtera Masyarakat Berpenghasilan Menengah dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah insya Allah bisa membantu kita dengan penghasilan yang rendah.
Persyaratan KPR Sejahtera diajukan dengan mengisi formulir pengajuan kredit, formulir pemesanan unit dari pengembang, serta melunasi biaya pemesanan dan uang muka. Saat pengajuan ada dokumen-dokumen yang wajib disertakan. Berikut ini adalah seluruh dokumen tersebut.
Dokumen standar:
  • fotokopi KTP,
  • akta nikah atau cerai,
  • kartu keluarga, dan
  • dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB).
Dokumen yang perlu disiapkan jika pemohon seorang karyawan yang bekerja untuk perusahaan:
  • slip gaji,
  • surat keterangan kerja dari perusahaan, serta
  • buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan tiga bulan terakhir.
Sementara itu, jika pemohon adalah seorang wiraswasta, dokumen tambahan yang diperlukan:
  • bukti transaksi keuangan usaha,
  • catatan rekening bank,
  • NPWP,
  • SIUP,
  • surat izin usaha lain, seperti surat izin praktik untuk dokter, dan
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai penyalur tetap, sejumlah bank lain seperti PT Bank Bukopin Tbk, dan tujuh bank daerah (BPD) mulai berkomitmen menjadi bank penyalur KPR rumah sejahtera untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Adapun, ketujuh BPD tersebut adalah Bank Sumatera Utara, Bank Kalimantan Barat, Bank Jawa Timur, Bank Kalimantan Timur, Bank Jawa Barat Banten, Bank Riau Kepri, dan Bank DKI.

KPR Sejahtera diterbitkan oleh Bank Pelaksana untuk pemilikan Rumah Sejahtera Masyarakat Berpenghasilan Menengah dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah  yang lolos verifikasi.
Persyaratan Calon Debitur:
1.      Memenuhi kriteria Kelompok Sasaran
a.       Belum pernah memiliki rumah/hunian;
b.      Belum pernah menerima subsidi perumahan; 
c.       KPR Sejahtera diterbitkan oleh Bank Pelaksana untuk pemilikan Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Susun Sejahtera bagi MBM dan MBR;
d.      KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Tapak Syariah diterbitkan Bank Pelaksana kepada kelompok sasaran yang termasuk ke dalam MBR;
e.       KPR Sejahtera Susun dan KPR Sejahtera Susun Syariah diterbitkan oleh Bank Pelaksana kepada kelompok sasaran yang termasuk ke  dalam MBM dan MBR;
f.       Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sesuai dengan
g.       peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h.      SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud  pada huruf f disyaratkan bagi calon debitur/nasabah yang memiliki NPWP lebih dari 1 (satu) tahun, sedangkan yang memiliki NPWP kurang dari 1 (satu) tahun harus menyerahkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada tahun berikutnya
2.      Belum pernah memiliki rumah/hunian;
3.      Belum pernah menerima subsidi perumahan;
4.      Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bila penghasilan calon debitur lebih besar daripada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). NPWP baru yang belum memiliki kewajiban pelaporan pajak, debitur diwajibkan menyerahkan SPT kepada Bank setelah SPT ada
5.      Memiliki penghasilan pokok maksimal Rp. 2.5 juta per bulan untuk KPR Sejahtera Tapak dan maksimal Rp. 4.5 juta untuk KPR Sejahtera susun.
6.      Suku Bunga :

KPR Sejahtera Tapak
KPR Sejahtera Susun
MAKSIMAL KPR
(Rp)
SUKU BUNGA
(pa) *)
MAKSIMAL KPR
(Rp)
SUKU BUNGA
(pa) *)




s/d Rp. 50 Juta
8,15%
s/d Rp. 90 Juta
9,25%
>Rp. 50 juta s/d Rp. 60 Juta
8,25%
>Rp. 90 Juta s/d Rp. 100 Juta
9,35%
>Rp. 60 Juta s/d Rp. 70 Juta
8,35%
>Rp. 100 Juta s/d Rp. 110 Juta
9,50%
>Rp. 70 Juta s/d Rp. 80 Juta
8,50%
>Rp. 110 Juta s/d Rp.120 Juta
9,65%


>Rp. 120 Juta s/d Rp. 130 Juta
9,80%


>Rp. 130 Juta s/d Rp. 135 Juta
9,95%

Komentar

Postingan Populer