Hukum Shalat dalam satu masjid bertingkat
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya pada
tanggal 16 Ramadhan 1403 H., bertepatan dengan tanggal 27 Juni
1983, setelah :
Membaca :
Surat permintaan pengurus Masjid Mubasyirin
tanggal 7 Ramadhan 1403 H/ 18 Juni 1983 M,
yang berisi laporan tentang adanya pendapat
sebagian jamaah dari masjid tersebut perihal
tidak sahnya shalat ma’mum di tingkat atas
masjid tersebut sehingga terjadi shalat Tarawih
dilakukan oleh dua imam, yaitu bagian atas
mempunyai imam tersendiri dan bagian bawah
pun demikian.
Memperhatikan :
1. Kitab Syarah Muhadzab (al-Majmu),
karangan Imam Nawawi (Misr : Matba’ al-
Imam, t.th) juz 4, halaman 197.
2. Kitab Al-Umm, karangan Imam Syafi’i, Juz 1
halaman 152
Kedua kitab tersebut menjelaskan tentang sahnya
shalat ma’mum di atas menara masjid yang
imamnya di masjid. Hal mana menunjukkan
bahwa perbedaan ruang/tingkat di dalam masjid
dianggap kesatuan selama gerak imam dapat
diketahui.
Menimbang :
1. Bahwa perbedaan pendapat yang sering kali
terjadi akan menimbulkan perpecahan di
kalangan umat Islam.
2. Bahwa membiarkan kejadian tersebut
berlarut-larut dapat mengganggu ketentraman
masyarakat pada umumnya.
3. Bahwa Majelis Ulama Indonesia perlu
membuat keputusan mengenai hal yang
berhubungan dengan masalah ini.
MEMUTUSKAN
Menfatwakan : Shalat dalam satu masjid yang bertingkat
dilakukan dengan satu imam adalah boleh dan
sah dengan syarat ada tangga dan gerak gerik
imam dapat diketahui oleh ma’mum, baik dengan
mata ataupun dengan pendengaran
Ditetapkan : Jakarta, 16 Ramadhan 1403 H
27 Juni 1983 M
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Komentar
Posting Komentar