Nasabah Berisiko Tinggi

Money Laundry


A.     Penetapan Kriteria Area Berisiko Tinggi dan PEP
Dalam mengelompokkan Nasabah berdasarkan tingkat risikonya, UKK  dapat berpedoman pada ketentuan PPATK yang mengatur mengenai Pedoman Identifikasi Produk, Nasabah, Usaha, dan Negara Berisiko Tinggi Bagi Penyedia Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan Pedoman Identifikasi PPATK).
Area berisiko tinggi dalam pedoman ini, selain mendasarkan pada Pedoman Identifikasi PPATK juga referensi lainnya yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang atau yang telah menjadi International Best Practice.

1.      Produk dan Jasa Berisiko Tinggi
Karakteristik dari high risk product dan high risk services adalah produk/jasa yang ditawarkan kepada Nasabah yang mudah dikonversikan menjadi kas atau setara kas, atau yang dananya mudah dipindah-pindahkan dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lainnya dengan maksud mengaburkan asal usul dana tersebut. Sebagai contoh:
a.      Electronic Banking,
b.     Internet Banking,
c.      Transfer Dana;
d.     Pemberian Kredit dan Pendanaan (termasuk Credit Card);
e.      Travellers’ Cheque dan Bank Draft,
f.      Private Banking,
g.      Custodian,
h.     Safe Deposit Box,
i.        Reksadana;
j.       Jual Beli Valuta Asing (Bank notes); atau
k.     Letter of Credit (L/C).

2.      Nasabah Berisiko Tinggi
            Salah satu Nasabah yang berisiko tinggi adalah Penyelenggara Negara atau PEP.    
            Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penyelenggara Negara 


3.      Usaha Berisiko Tinggi
Contoh usaha yang berisiko tinggi antara lain:
a.      Pedagang Efek yang melakukan fungsi sebagai Perantara Efek (Nasabah perusahaan);
b.     Perusahaan Asuransi dan Broker Asuransi (Perusahaan);
c.      Money Changer (Perusahaan);
d.     Dana Pensiun dan Usaha Pendanaan (Perusahaan);
e.      Bank dan perusahaan yang berlokasi di negara penghasil narkoba, NCCT atau tax haven countries;
f.      Kasino, tempat hiburan dan executive club;
g.      Jasa pengiriman uang;
h.     Jasa akuntan, pengacara dan notaris (Perusahaan/ Perorangan);
i.       Jasa surveyor dan agen real estat (Perusahaan);
j.       Pedagang logam mulia (Perusahaan/perorangan);
k.     Usaha barang-barang antik, dealer mobil, kapal serta penjual barang/ barang mewah;
l.       Agen perjalanan;
m.   Pegawai Bank sendiri;
n.     Pelajar/mahasiswa; atau
o.     Ibu rumah tangga.
4.      Transaksi yang Terkait dengan Negara Lain yang Berisiko Tinggi Contoh negara yang berisiko tinggi antara lain:
a.       negara yang pelaksanaan rekomendasi FATF diidentifikasikan belum memadai;
b.       termasuk dalam daftar FATF statement;
c.       diketahui secara luas sebagai tempat penghasil dan pusat perdagangan narkoba;
d.       dikenal secara luas menerapkan banking secrecy laws yang ketat;
e.       dikenal sebagai tax haven antara lain berdasarkan data terkini dari Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). Posisi Mei 2009 terdapat 35 negara/wilayah yang tergolong tax haven yaitu:


1.       ruba
2.       Anguilla
3.       Antigua and Barbuda
4.       Bermuda
5.       Bahamas
6.       Bahrain
7.       Belize
8.       British Virgin Islands
9.       Cook Islands
10.   Cyprus
11.   Dominica
12.   Gibraltar
13.   Grenada

14.  Guernsey
15.  Isle of Man
16.  Jersey
17.  Liberia
18.  Malta
19.  Marshall Islands
20.  Mauritius
21.  Montserrat
22.  Niue
23.  Nauru
24.  Netherlands
Antilles
25.  Samoa



26.  Panama
27.  San Marino
28.  Seychelles
29.  St. Lucia
30.  St. Kitts & Nevis
31.  St. Vincent and the
Grenadines
32.  Turks & Caicos
Islands
33.  US Virgin Islands
34.  Vanuatu
35.  Cayman Island

f.   dikenal memiliki tingkat korupsi yang tinggi;
g.  dianggap merupakan sumber kegiatan terorisme, seperti yang diidentifikasikan oleh Office of Foreign Asset Control (OFAC); atau
h.  terkena sanksi PBB.
5.      Sehubungan dengan area berisiko tinggi di atas, Bank wajib meneliti adanya Nasabah dan/atau Beneficial Owner yang memenuhi kriteria berisiko tinggi tersebut dan mendokumentasikannya dalam daftar tersendiri.

Komentar

Postingan Populer