Manajemen Risiko Bank Syariah


RUANG LINGKUP MANAJEMEN RISIKO BANK SYARIAH

Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko Bank Syariah secara efektif. Penerapan Manajemen Risiko untuk BUS dilakukan secara individual maupun konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
Penerapan Manajemen Risiko paling kurang mencakup:

a. pengawasan aktif Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah;

b. kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit Manajemen Risiko;

c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan

d. sistem pengendalian intern yang menyeluruh.


Penerapan Manajemen Risiko Bank Syariah wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha serta kemampuan Bank.

Risiko sebagaimana dimaksud mencakup:

a) Risiko Kredit;

b) Risiko Pasar;

c) Risiko Likuiditas;

d) Risiko Operasional;

e) Risiko Hukum;

f) Risiko Reputasi;

g) Risiko Stratejik;

h) Risiko Kepatuhan;

i) Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk);

j) Risiko Investasi (Equity Investment Risk).


Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko Bank Syariah untuk jenis Risiko Kredit, Risiko Pasar,

Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Reputasi, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan. Bank tetap harus menerapkan Manajemen Risiko untuk jenis Risiko Imbal Hasil (rate of return risk) dan Risiko Investasi.

Penerapan Manajemen Risiko Imbal Hasil (rate of return risk) dan Risiko Investasi belum diperhitungkan dalam penilaian Risiko Bank.

Dalam rangka pelaksanaan proses dan sistem Manajemen Risiko Manajemen Risiko Bank Syariah yang efektif Bank wajib membentuk:

1. komite Manajemen Risiko; dan

2. satuan kerja Manajemen Risiko.

Satuan Kerja Manajemen Risiko

1. Struktur organisasi satuan kerja Manajemen Risiko Bank Syariah disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha Bank serta Risiko yang melekat pada Bank.

2. Satuan kerja Manajemen Risiko harus independen terhadap satuan kerja operasional (risk-taking unit) dan terhadap satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian intern.

3. Satuan kerja Manajemen Risiko bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama atau kepada Direktur yang ditugaskan secara khusus.


Wewenang dan tanggung jawab satuan kerja Manajemen Risiko meliputi:

1. pemantauan pelaksanaan strategi Manajemen Risiko yang telah disetujui oleh Direksi;

2. pemantauan posisi Risiko secara keseluruhan (composite), per jenis Risiko dan/atau per jenis aktivitas fungsional serta melakukan stress testing;

3. kaji ulang secara berkala terhadap proses Manajemen Risiko;

4. pengkajian usulan aktivitas dan/atau produk baru;

5. evaluasi terhadap akurasi model dan validitas data yang digunakan untuk mengukur Risiko, bagi Bank yang menggunakan model untuk keperluan intern (internal model);

6. memberikan rekomendasi kepada satuan kerja operasional (risktaking unit) dan/atau kepada komite Manajemen Risiko; dan

7. menyusun dan menyampaikan laporan profil/komposisi Risiko secara berkala kepada:

a. direktur utama atau direktur yang ditugaskan secara khusus;

b. komite Manajemen Risiko.


Hubungan Satuan Kerja Operasional dengan Satuan Kerja Manajemen Risiko Satuan kerja operasional (risk-taking unit) wajib menginformasikan eksposur Risiko yang melekat pada satuan kerja yang bersangkutan kepada satuan kerja Manajemen Risiko secara berkala.


PELAPORAN

1. Laporan Profil Risiko

a. Bank wajib menyampaikan laporan profil Risiko kepada Bank Indonesia.

b. Laporan profil Risiko wajib memuat substansi yang sama dengan laporan profil Risiko yang disampaikan oleh satuan kerja Manajemen Risiko kepada Direktur Utama atau kepada Direktur yang ditugaskan secara khusus, dan komite Manajemen Risiko.

c. Laporan profil Risiko disampaikan secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember.

d. Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta Bank menyampaikan laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud di luar jangka waktu yang ditetapkan.

e. Ketentuan lebih lanjut mengenai format dan petunjuk penyusunan laporan sebagaimana dimaksud diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia

2. Laporan profil Risiko disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah akhir bulan laporan

3. Bank dianggap terlambat menyampaikan laporan apabila laporan disampaikan melampaui batas waktu penyampaian namun tidak melebihi 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan.

4. Bank dianggap tidak menyampaikan laporan apabila Bank belum atau tidak menyampaikan laporan melebihi 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian.

5. Laporan Lain

Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia laporan lain dalam hal terdapat kondisi yang berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap kondisi keuangan Bank.
Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia laporan lain yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

6. Format, tata cara pelaporan, dan pengenaan sanksi atas laporan tunduk pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pelaporan bank kepada Bank Indonesia.

7. Alamat Penyampaian disampaikan kepada Bank Indonesia dengan alamat:

Direktorat Perbankan Syariah, Jl. MH Thamrin Nomor 2, Jakarta 10350, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.

8. Sanksi:

a. Bank yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan per laporan.

b. Bank yang tidak menyampaikan laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per laporan.

c. Bank yang tidak menyampaikan laporan dan telah dikenakan sanksi kewajiban membayar, tetap wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia.

d. Bank yang menyampaikan laporan namun dinilai tidak lengkap secara signifikan atau tidak dilampiri dengan dokumen dan informasi yang material sesuai dengan format yang ditentukan, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setelah Bank diberikan 2 (dua) kali surat teguran oleh Bank Indonesia dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja untuk setiap teguran dan Bank tidak memperbaiki laporan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat teguran terakhir.

Komentar

Postingan Populer