Hukum Ber Qurban

Bulan Dzul hijjah Telah tiba, Diantara dalil-dalil yang mensyariatkan berkurban adalah :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ﴿٢
Artinya : “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al Kautsar : 2)
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Anas dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkurban dengan dua domba putih yang bertanduk, beliau menyembelih dengan tangannya sendiri sambil menyebut (nama Allah) dan bertakbir, dengan meletakkan kaki beliau dekat pangkal leher domba tersebut."
Adapun hukum berkurban maka jumhur fuqaha berpendapat bahwa ia adalh sunnah bagi yang memiliki kesanggupan.
Ibnu Majah meriwayatkan dari Ummu Salamah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika telah masuk tanggal sepuluh (Dzul Hijjah), dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia menyentuh rambut dan kulitnya (hewan kurban yang hendak disembelih) sedikitpun."
Kata-kata “dan salah seorang dari kalian ini berkurban” menunjukkan bahwa berkurban kembali kepada keinginannya dan hal ini menunjukkan sunnah bukan wajib.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata, ”Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. bersabda, ’Tiga hal yang wajib bagiku sedang bagi kalian sunnah : (sholat) witir, berqurban dan sholat dhuha.”. Sedangkan didalam riwayat Tirmidzi,”Aku diperintahkan untuk berqurban yang (hal) ini adalah sunnah bagi kalian.”
Abu Bakar dan Umar pernah tidak melaksanakan kurban pada satu atau dua tahun khawatir dianggap sebuah kewajiban.

Berbeda dengan zakat fitrah yang diwajibkan terhadap setiap muslim, sedangkan berkurban ini adalah sunnah bagi yang memiliki kesanggupan. Bagi orang tua yang tidak memiliki kesanggupan untuk berkurban bagi istri dan anaknya maka tidak ada kewajiban baginya.
Dibolehkan bagi seorang ayah mengikutsertakan istri dan anak-anaknya didalam pahala berkurban dengan satu ekor kambing, sebagaimana diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Atha bin Yasar berkata, "Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al Anshari, bagaimana kurban yang dilakukan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?", ia menjawab; "Seorang laki-laki menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya."
Didalam kitab “Tuhfatul Ahawadzi” disebutkan bahwa hadits ini secara tegas menyebutkan seekor kambing dibolehkan untuk seorang lelaki dan keluarganya walaupun jumlah mereka banyak.”
Yang dimaksud keluarga di sini adalah istri dan anak-anaknya yang nafkah mereka sehari-hari berada dibawah tanggung jawabnya, demikian juga kerabat apabila dia hidup se rumah dengannya yang nafkahnya berada dibawah tanggungjawabnya. Adapun jika mereka tinggal terpisah dari orang yang berkurban maka tidak dibolehkan mengikutsertakannya didalam kurban dan disyariatkan baginya untuk berkurban sendiri.
Sedangkan penggabungan uang antara anda (suami) dan istri untuk membeli seekor kambing maka tidaklah dibolehkan dan tidaklah ada tuntunan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika anda ingin mengikutsertakan keluarga anda didalam pahala kurbannya. Uang yang dikeluarkan untuk membeli kambing diharuskan berasal dari anda sendiri.
Imam Malik mengatakan bahwa jika seorang lelaki membeli hewan kurban dengan hartanya sendiri lalu menyembelihnya untuk diri dan keluarganya maka dibolehkan karena hal itu dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Wallahu A’lam

Sumber: eramuslim.com

Komentar

Postingan Populer