Hukum Membaca Tahlilan Setelah Orang Meninggal

Berkaitan dengan masalah tahlilan, kata "Tahlil" artinya berizikir dengan mengucap kalimat "Laa ilaaha illallah" (Tiada Tuhan yang patut disembah kecuali Allah). Bacaan tahlil sebenarnya bukan merupakan dzikir yang dikhususkan bagi upacara memperingati kematian seseorang, demikian juga halnya pada acara Tahlilan tidak semata-mata hanya mengucap kalimat "Laa ilaaha illallah" saja, akan tetapi di dalamnya juga ada tasbih, tahmid, shalawat dan do'a. 
Dikarenakan tahlilan di Indonesia masih membudaya, sehingga istilah "Tahlilan" dikonotasikan sebagai memperingati kematian seseorang.
Tahlilan atau upacara selamatan untuk orang yang telah meninggal, biasanya dilakukan pada hari pertama kematian sampai dengan hari ke-tujuh, selanjutnya dilakukan pada hari ke-40, ke-100, ke-satu tahun pertama, kedua, ketiga dst, bahkan ada juga yang melakukannya pada hari ke-1000. Dalam upacara di hari-hari tersebut, keluarga si mayyit mengundang orang untuk membaca beberapa ayat dan surat Alquran, tahlil, tasbih, tahmid, shalawat dan do'a. Pahala bacaan Alqur'an dan dzikir tersebut dihadiahkan kepada si mayyit.
Pada dasarnya tahlilan yang dilakukan terutama dalam kaitannya dengan kematian seseorang yang dilakukan pada hari pertama kematian sampai dengan hari ke-7, selanjutnya dilakukan pada hari ke-40, ke-100, ke-satu tahun pertama, kedua, ketiga dst bahkan sampai hari ke-1000. tidak ada ketentuan dari agama juga contoh langsung dari Rasulullah SAW. sehingga melakukan hal tersebut bukan termasuk anjuran yang dibakukan sebagai bagian dari tata cara ritual kematian, bahkan ritual ini oleh beberapa ulama digolongkan sebagai bid'ah.
Upacara tahlilan ditengarai merupakan praktek pada masa transisi yang dilakukan oleh masyarakat yang baru memeluk Islam, tetapi tidak dapat meninggalkan kebiasaan mereka yang lama.
Menurut penyelidikan para ahli, upacara tersebut diadopsi oleh para da'i waktu itu dari upacara kepercayaan Animisme, agama Budha dan Hindu diubah menjadi ritual yang bernafaskan Islam. Menurut kepercayaan Animisme, Hinduisme dan Budhisme bila seseorang meninggal dunia maka ruhnya akan datang ke rumah pada malam hari mengunjungi keluarganya. Jika dalam rumah tadi tidak ada orang ramai yang berkumpul-kumpul dan mengadakan upacara-upacara sesaji, seperti membakar kemenyan, dan sesaji terhadap yang ghaib atau ruh-ruh ghaib, maka ruh orang mati tadi akan marah dan masuk ke dalam jasad orang yang masih hidup dari keluarga si mati. Maka untuk itu semalaman para tetangga dan kawan-kawan atau masyarakat tidak tidur, membaca mantera-mantera atau sekedar kumpul-kumpul. Hal semacam itu dilakukan pada malam pertama kematian, selanjutnya malam ketiga, ketujuh, ke-100, satu tahun, dua tahun dan malam ke-1000.
Setelah orang-orang yang mempunyai kepercayaan tersebut masuk Islam, mereka tetap melakukan upacara-upacara tersebut. Sebagai langkah awal, para da'i terdahulu tidak memberantasnya, tetapi mengalihkan dari upacara yang bersifat Hindu dan Budha itu menjadi upacara yang bernafaskan Islam.
Sesaji diganti dengan nasi dan lauk-pauk untuk shodaqoh. Mantera-mantera digantika dengan dzikir, do'a dan bacaan-bacaan Alqur'an. Upacara semacam ini kemudian dinamakan Tahlilan yang sekarang telah membudaya pada sebagian besar masyarakat.
Tahlil, takbir, tahmid dan tasbih pada dasarnya merupakan dzikir yang sangat dianjurkan. Akan tetapi berkumpul-kumpul di kediaman ahli mayit, apalagi dirukunkan pada hari 1-7, 40 100, dan 1000, kemudian dijamu oleh ahli mayit, berdasarkan hadits adalah perbuatan haram.
Diriwayatkan Imam Ahmad dari Jabir bin Abdullah Al Bajali dengan sanad yang shohih:
"Adalah kami (para shahabat) menganggap bahwa berkumpul di rumah ahli mayyit dan mereka menyediakan makanan sesudah mayyit dimakamkan adalah termasuk perbuatan meratap".
Riwayat lain juga menerangkan:
Bahwa Jarir datang kepada Umar ra, lalu Umar bertanya: Adakah mayyit kalian diratapi? Dia menjawab: Tidak, lalu bertanya lagi: Adakah orang-orang berkumpul di keluarga mayyit dan membuat makanan? Dia menjawab:ya, maka Umar berkata: Yang demikian adalah ratapan. (Al Mughni Ibnu Qudamah zuz 2 hal 43).
Dalam kitab I'anatu Thalibin jilid 2 hal 165 diterangkan dbahwa fatwa-fatwa dari mufti-mufti Mekah dari 4 Madzhab menerangkan bahwa perbuatan perbuatan tersebut adalah mungkar:
1. Sayyid Ahmad Zaini Dahlan mufti Madzhab Syafi'i:
Ya, perbuatan yang dilakukan oleh beberapa orang berkumpul di rumah orang yang kena musibah kematian dan menyediakan makanan adalah perbuatan bid'ah munkarah dan penguasa yang mencegahnya akan mendapatkan pahala.
2. Fatwa dari Mufti Madzhab Hanafi:
Ya, penguasa akan diberi pahala karena melarang manusia dari perbuatan bid'ah.
3 dan 4 Fatwa Madzhab Maliki dan Hambali:
Telah menjawab seperti kedua jawaban di atas mufti Madzhab Maliki dan Mufti Madzhab Hambali.
Demikian juga jumhur ulama berpendapat, bahwa berkumpul di rumah ahli mayyit dan makan-minum yang disediakan oleh keluarga mayyit adalah perbuatan bid'ah yang tidak sesuai dengan sunnah.
Dengan demikian jelaslah bahwa berkumpul di rumah ahli mayyit dan makan-minum yang disediakan oleh keluarga mayyit adalah perbuatan munkar yang harus dihindari.
Tahlil, takbir, tahmid, dan tasbih dapat dilakukan setiap hari. Yang dijamin maqbul do'anya bagi keselamatan mayit di akhirat adalah do'a anak, yang juga dapat dilakukan setiap hari. Siapapun yang bukan anak mayit dapat pula mendoakannya, tetapi tidak harus berkumpul di rumah ahli mayit, dan tidak harus dirukunkan pada hari-hari tertentu sebagaimana telah dibahas di atas.
Kesimpulan
Dari segi tuntunan syari'at, Rasulullah saw. tidak melakukan ataupun mencontohkannya secara langsung, demikian juga dengan para shahabat. Bahkan para shahabat berijma' bahwa berkumpul di tempat orang kematian adalah termasuk niyahah (meratap) yang dilarang.
Disamping itu akan menjadi beban, baik itu beban materi maupun mental; baik itu menyediakan makanan dan minuman, maupun adanya kelelahan yang luar biasa. Terlebih bila si mayyit sebelumnya mengalami masa sakit yang panjang dan mengalami hari-hari perawatan, demikian juga beban berikutnya yang harus ditanggung oleh keluarga yang ditinggalkan bila ia adalah seorang isteri dengan anak-anak yang masih kecil ditinggal oleh simayyit (suaminya) sumber nafkah keluarga, maka disamping ia harus membayar perawatan rumah sakit, biaya pemakaman, biaya tahlilan, biaya hidup selanjutnya bersama anak-anaknya yang masih kecil setelah ditinggalkan oleh suami yang menafkahinya.
Dengan demikian mereka sebenarnya adalah orang yang banyak membutuhkan pertolongan dan harus dibantu, karena telah tertimpa musibah kematian, namun realitanya sebaliknya, orang yang kena musibah kematian yang memberi bantuan kepada orang yang tidak kena musibah.
Hal ini tidak sesuai dengan yang apa yang disabdakan oleh Rasulullah saw:
Berkata Abdullah bin Ja'far tatkala datang khabar bahwa Ja'far telah terbunuh, Rasulullah SAW bersabda: Bikinkanlah makanan untuk keluarga Ja'far karena telah datang kepada mereka hal yang menyibukkan mereka. (HR Asy-Syafi'i dan Ahmad).
Jadi yang menyediakan makanan adalah tetangga untuk keluarga yang kena musibah kematian, bukan yang terkena musibah menyediakan makanan buat orang yang datang.
Banyak orang miskin memaksakan diri untuk menyelenggarakan tahlilan dan menyediakan hidangan sekalipun dengan hutang. Mereka merasa gengsi ataupun malu bila tidak bisa melaksanakan tahlil atas kematian orangtua ataupun keluarganya, sehingga ia tidak segan untuk berhutang sekalupun ia sendiri masih mempunyai beban hutang yang harus ditanggung, bahkan tidak menutup kemungkinan guna terlaksananya acara tersebut seseorang nekat melakukan perbuatan terlarang (maaf, seperti mencuri -dan ini pernah terjadi) untuk membiayai tahlilan orangtua yang meninggal dengan dalih membalas jasanya (na'udzubillah min dzalik), yang seolah-olah bahwa tahlilan/selamatan orang meninggal adalah wajib sehingga bila tidak melakukannya adalah dosa atupun tahlilan adalah suatu tradisi yang harus dilakukan, sehingga bila tidak melakukannya merasa malu dan hina, dan menganggap bahwa "Waladun sholih yad'u lahu" (Anak sholeh yang mendo'akan orangtuanya), adalah satu-satunya dengan jalan tahlilan, padahal tidak demikian.
Wallahu A'lam Bish-Shawab
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dikutip dari Al Qur'an Seluler

Komentar

  1. Nabi memiliki beberapa anak, yang anak laki2 semua

    meninggal sewaktu masih kecil. Anak-anak perempuan

    beliau ada 4 termasuk Fatimah, hidup sampai

    dewasa.
    Ketika Nabi masih hidup, putra-putri beliau yg

    meninggal tidak satupun di TAHLIL i, kl di do'akan

    sudah pasti, karena mendo'akan orang tua,

    mendo'akan anak, mendo'akan sesama muslim amalan

    yg sangat mulia.

    Ketika NABI wafat, tdk satu sahabatpun yg TAHLILAN

    untuk NABI,
    padahal ABU BAKAR adalah mertua NABI,
    UMAR bin KHOTOB mertua NABI,
    UTSMAN bin AFFAN menantu NABI 2 kali malahan,
    ALI bin ABI THOLIB menantu NABI.
    Apakah para sahabat BODOH....,
    Apakah para sahabat menganggap NABI hewan....

    (menurut kalimat sdr sebelah)
    Apakah Utsman menantu yg durhaka.., mertua

    meninggal gk di TAHLIL kan...
    Apakah Ali bin Abi Tholib durhaka.., mertua

    meninggal gk di TAHLIL kan....
    Apakah mereka LUPA ada amalan yg sangat baik,

    yaitu TAHLIL an koq NABI wafat tdk di TAHLIL i..

    Saudaraku semua..., sesama MUSLIM...
    saya dulu suka TAHLIL an, tetapi sekarang tdk

    pernah sy lakukan. Tetapi sy tdk pernah mengatakan

    mereka yg tahlilan berati begini.. begitu dll.

    Para tetangga awalnya kaget, beberapa dr mereka

    berkata:" sak niki koq mboten nate ngrawuhi

    TAHLILAN Gus.."
    sy jawab dengan baik:"Kanjeng Nabi soho putro

    putrinipun sedo nggih mboten di TAHLILI, tapi di

    dongak ne, pas bar sholat, pas nganggur leyeh2,

    lan sakben wedal sak saget e...? Jenengan Tahlilan

    monggo..., sing penting ikhlas.., pun ngarep2

    daharan e..."
    mereka menjawab: "nggih Gus...".

    sy pernah bincang-bincang dg kyai di kampung saya,

    sy tanya, apa sebenarnya hukum TAHLIL an..?
    Dia jawab Sunnah.., tdk wajib.
    sy tanya lagi, apakah sdh pernah disampaikan

    kepada msyarakat, bahwa TAHLILAN sunnah, tdk

    wajib...??
    dia jawab gk berani menyampaikan..., takut timbul

    masalah...
    setelah bincang2 lama, sy katakan.., Jenengan

    tetap TAHLIl an silahkan, tp cobak saja

    disampaikan hukum asli TAHLIL an..., sehingga

    nanti kita di akhirat tdk dianggap menyembunyikan

    ILMU, karena takut kehilangan anggota.., wibawa

    dll.

    Untuk para Kyai..., sy yg miskin ilmu ini,

    berharap besar pada Jenengan semua...., TAHLIL an

    silahkan kl menurut Jenengan itu baik, tp sholat

    santri harus dinomor satukan..
    sy sering kunjung2 ke MASJID yg ada pondoknya.

    tentu sebagai musafir saja, rata2 sholat jama'ah

    nya menyedihkan.
    shaf nya gk rapat, antar jama'ah berjauhan, dan

    Imam rata2 gk peduli.
    selama sy kunjung2 ke Masjid2 yg ada pondoknya,

    Imam datang langsung Takbir, gk peduli tentang

    shaf...

    Untuk saudara2 salafi..., jangan terlalu keras

    dalam berpendapat...
    dari kenyataan yg sy liat, saudara2 salfi memang

    lebih konsisten.., terutama dalam sholat.., wabil

    khusus sholat jama'ah...
    tapi bukan berati kita meremehkan yg lain.., kita

    do'akan saja yg baik...
    siapa tau Alloh SWT memahamkan sudara2 kita kepada

    sunnah shahihah dengan lantaran Do'a kita....

    demikian uneg2 saya, mohon maaf kl ada yg tdk

    berkenan...
    semoga Alloh membawa Ummat Islam ini kembali ke

    jaman kejayaan Islam di jaman Nabi..., jaman

    Sahabat.., Tabi'in dan Tabi'ut Tabi'in
    Amin ya Robbal Alamin

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer