Mengoreksi Berita Media Soal Kerusuhan Temanggung yang Sudutkan Islam

BUKU PUTIH TERKAIT KERUSUHAN DI TEMANGGUNG
Forum Umat Islam Bersatu (FUIB)
Jl. MT Haryono 50 Temanggung

Sehubungan dengan peristiwa kerusuhan berlatar belakang penistaan agama di Temanggung pada hari Selasa, 8 Februari 2011, muncullah pemberitaan di media baik elektronik maupun surat kabar yang tidak seimbang. Dalam hal ini umat Islam sangat dirugikan karena pemberitahuan tersebut menempatkan umat Islam sebagai pelaku atas semua kerusuhan yang terjadi. Sehingga umat Islam Temanggung yang faktanya adalah sebagai KORBAN penistaan agama, justru menjadi pihak yang TERTUDUH.
Atas dasar kenyataan tersebut, perlu dibuat upaya pelurusan berita dengan data-data yang akurat dan objektif baik di lapangan, maupun melalui saksi-saksi yang secara langsung melihat dan mengalami peristiwa tersebut. Maka perlu dilahirkan sebuah BUKU PUTIH untuk mengakomodasi data-data itu semua, demi menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Temanggung dan sekitarnya, serta umumnya di seluruh wilayah NKRI.
KRONOLOGI
1. Pada tanggal 23 Oktober 2010, Antonius Richmond Bawengan yang merupakan warga Duren Sawit, Jakarta Timur diketahui tertangkap tangan menyebarkan selebaran yang berisi penistaan agama. Salah satu selebaran itu diletakkan di depan rumah warga dusun Kenalan desa Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah, yang bernama H Bambang Suryoko.
2. Warga yang mengetahui perbuatan Richmond, bersama pengurus RT yang bernama Bp. Fatchurrozi (Fauzi), yang juga anggota Polsek Kaloran, langsung melaporkannya ke Polsek Kranggan, kemudian dilimpahkan ke Polres Temanggung.
3. Pada tanggal 21 November 2010. Oleh Kejaksaan Negeri Temanggung, berkas pemeriksaan sudah dinyatakan P21 (lengkap).
4. Sidang pertama digelar pada tanggal 13 Januari 2011 dengan agenda pembacaan dakwaan.
5. Sidang kedua digelar pada tanggal 20 Januari 2011 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi
6. Sidang ketiga digelar pada tanggal 27 Januari 2011, dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi dan seorang saksi ahli.
7. Sidang keempat digelar pada tanggal 8 Februari 2011, dengan agenda pembacaan tuntutan.
8. Pada sidang keempat setiap pengunjung sidang yang masuk ke area Pengadilan Negeri Temanggung diperiksa oleh petugas, untuk memastikan tidak adanya benda-benda terlarang yang mereka bawa ke area tersebut.
9. Setelah pembacaan tuntutan, massa mulai gelisah, hakim meninggalkan ruangan tanpa sepatah kata pun, dan tersangka diamankan oleh aparat. Hal itu mengakibatkan suasana menjadi lebih gelisah dan massa menjadi tidak terkendali.
10. Kemudian beberapa tokoh ulama berusaha menenangkan pengunjung sidang. Diantara tokoh tersebut adalah KH Syihabuddin (pengasuh Ponpes Wonoboyo) dan KH Rofi’i (pengasuh Ponpes di Kemuning).
11. Setelah sekitar 30 menit kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis, tanpa pledoi terlebih dahulu. Hakim memutuskan hukuman 5 (lima) tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa.
12. Dalam suasana ketegangan tersebut, beberapa orang melarang penggunaan kamera, baik yang dibawa wartawan maupun warga, sehingga massa pun terprovokasi menjadi lebih emosional. Apalagi sidang sebelumnya ada insiden pemukulan terhadap seorang pengunjung yang dilakukan oleh seorang Polisi bernama Kurniawan.
13. Ada provokasi sekelompok orang yang memecah kaca di Pengadilan Negeri Temanggung. Suasana pun semakin ricuh. Aksi pecah kaca pun kemudian berlanjut, dilakukan oleh orang-orang yang tidak dikenal, diikuti pembakaran ban di tiga titik di lingkungan Pengadilan. Tidak diketahui dari mana ban itu masuk. Padahal, sebelum masuk halaman pintu gerbang timur Pengadilan (hanya satu pintu gerbang yang dibuka), setiap pengunjung sudah diperiksa dengan saksama oleh petugas menggunakan metal detector
14. Di depan tokoh-tokoh masyarakat yang terdiri dari para ustadz dan kyai yang sedang melihat jalannya sidang, dilemparkanlah gas air mata kemudian diikuti oleh suara tembakan. Menurut saksi mata, tidak ada tembakan peringatan terlebih dahulu.
15. Korban yang berhasil diketahui sampai saat ini ada 9 orang, dilarikan di Rumah Sakit. Empat orang di antaranya yang masih dalam perawatan adalah:
  • Sholahuddin, 40 tahun. Putra pengasuh Ponpes Al-Munawar, Kertosari Temanggung. Luka tembak di kepala, dengan enam jahitan.
  • Roy Hanif, 15 tahun. Asal Gandurejo, Ngablak, Magelang. Luka tembak di kepala dan pelipis kiri, bahu sebelah kiri berubah bentuk, dicurigai patah tulang.
  • Suparman, 28 tahun. Luka 3 cm di daerah mata sebelah kiri.
  • Madyo, 48 tahun. Asal Braol, Campursari, Ngadirejo, Temanggung. Korban dilempar batu dari jarak dekat oleh personil Brimob di taman Kartini, depan stadion Bumi Phala, sekitar 300 meter dari pengadilan. Mengalami patah tulang di kaki sebelah kanan dan harus dioperasi.
16. Semua korban tersebut berobat atas biaya sendiri.
17. Kegelisahan massa semakin menjadi-jadi ketika putra pengasuh pondok Al-Munawwar Kertosari jatuh terkena tembakan, dan diisukan sampai meninggal dunia.
18. Pengunjung sidang dikejar-kejar polisi. Selain mengejar pengunjung, beberapa polisi juga merusak puluhan sepeda motor pengunjung yang diparkir di seberang jalan Pengadilan Negeri.
19. Sebagian pengurus Forum Umat Islam Bersatu  berlindung masuk ke Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah (PAY) dan menutup gerbang panti PAY untuk mengantisipasi masuknya orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
20. Namun polisi masih tetap mengejar mereka. Di depan pintu gerbang PAY, polisi mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas “Neng kene celeng, asu, PKI kabeh. Pateni wae!” (bahasa Jawa, artinya: orang-orang di sini babi, anjing dan PKI semua. Bunuh saja!” Lalu polisi melemparkan gas air mata tiga kali ke halaman PAY
21. Setelah terjadi negosiasi antara pimpinan massa dan polisi akhirnya pemilik motor diperbolehkan mengambil motor. Namun mereka terlebih dahulu dipukuli dan diambil gambar motor dan pemiliknya. Saat itu polisi juga bertakbir dan berkata : “Polisi juga Islam”. Takbir dilafazkan secara cengengesan sambil memukuli massa yang kelihatan mempunyai jenggot.
22. Sekelompok orang yang tidak di kenal di depan BPR Surya Yudha mengajak massa untuk melanjutkan aksi ke Parakan dan membakar gereja. Provokator serupa juga ada di sebelah barat. Sambil mengatakan “munafik” ke orang-orang yang tidak mau mengikutinya. Mereka terus mengajak massa untuk membakar gereja. Massa diam tidak bergerak mengikuti mereka. Lalu beberapa saat pembakaran gereja benar-benar terjadi. Tidak diketahui siapa kelompok yang membakar gereja tersebut.
23. Beberapa saksi melihat di dalam gereja sudah ada beberapa orang yang ikut memprovokasi massa untuk merusak gereja dengan memulai pelemparan. Ketika ditanya identitasnya, orang-orang tersebut tetap tidak menunjukkan, bahkan mereka langsung lari menghilang.
24. Saksi lain melihat ada orang bercadar sudah berada di dalam gereja Pantekosta. Setelah gereja terbakar orang itu berlari keluar sambil mencopot cadarnya dan bergabung dengan massa penonton.
KESIMPULAN
1. Adanya kesengajaan untuk memantik kemarahan massa dengan pelemparan gas air mata di depan para ustadz dan kyai.
2. Kerusuhan ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Ada kelompok tertentu yang memang merencanakannya.
3. Setiap pengunjung yang masuk ke halaman Pengadilan Negeri Temanggung harus diperiksa dengan ketat oleh petugas Polri sehingga sangat aneh ketika terjadi pembakaran ban di halaman Pengadilan Negeri Temanggung. Siapa yang melakukannya ? Siapa yang meloloskannya sehingga ban yang ukurannya sangat besar bisa masuk?
4. Salah satu pemicu kemarahan massa adalah ketidakadilan hukum dalam penanganan kasus ini
5. Apa yang telah dilakukan oleh Antonius Richmon Bawengan oleh Antonius richmon Bawengan adalah perbuatan yang sangat berbahaya, sangat potensial untuk memecah belah sendi-sendi kehidupan bermasyarakat bahkan bisa menyebabkan disintegrasi Negara Kesatuan republic Indonesia. Dan Antonius  Richmon Bawengan terbukti memperlihatkan militansinya dan sangat terlatih untuk melakukan penistaan agama semacam ini. Penampilannya sangat tenang, SAMA SEKALI TIDAK MERASA BERSALAH dan dengan percaya diri menolak untuk didampingi pengacara. Bahkan informasi sementara yang kami himpun, ada indikasi kuat bahwa Antonius Richmon Bawengan juga melakukan aksi serupa di Poso yang memicu kerusuhan Poso, sebelum di Temanggung. Namun Polri hanya mau menyelidiki apa yang telah dikerjakan oleh Antonius Richmon Bawengan di Temanggung saja, tanpa mau menyelidiki latar belakangnya, latar belakang pendidikannya, organisasi yang memback up nya, siapa pendukung dananya, siapa aktor intelektual yang ada di baliknya. Padahal Forum Umat Islam Bersatu sangat yakin polisi punya kemampuan untuk mengungkap semuanya. Sikap polisi semacam ini akan memicu Antonius Richmon Bawengan untuk berbuat serupa di tempat lain.
6. Ada proses peradilan yang dilanggar sehingga berpotensi menjadikan terdakwa terbebas dari semua dakwaan ketika melakukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Pelanggaran tersebut adalah:
  • Tidak adanya pengacara yang mendampingi terdakwa padahal ancaman hukumannya 5 (lima) tahun. Apakah ini kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh Majelis hakim PN Temanggung dalam upaya untuk membebaskan Antonius Richmon Bawengan melalui PK-nya nanti ?
  • Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa itu tidak  jelas statusnya, karena hakim meninggalkan ruang sidang begitu saja, tanpa ada sepatah kata pun.
SERUAN
1. Forum Umat Islam Bersatu mendesak kepada Kapolri untuk mencopot Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Temanggung karena tidak bisa menjalankan deteksi dini, tidak mampu mengantisipasi kerusuhan, tidak bisa melakukan pembinaan anggotanya sehingga Polri yang seharusnya bisa mencegah terjadinya kerusuhan, tetapi justru menjadi salah satu penyebab utama massa menjadi beringas dan tidak terkendali.
2. Forum Umat Islam Bersatu menuntut aparat keamanan untuk mengusut tuntas kelompok dan actor intelektual di belakang Antonius Richmon Bawengan sebab keresahan massa dan provokasi yang memantik kerusuhan di Temanggung 8 February 2011 semuanya bermula dari kasus Antonius Richmon Bawengan. Bila kelompok  dan actor intelektual ini tidak disentuh, sangat patut kuat diduga akan melanjutkan aksi ke daerah-daerah lain.
3. Forum Umat Islam Bersatu membentuk sebuah tim advokasi yang diberi nama TANGKIS (Tim Advokasi dan Perlindungan Korban Penistaan Terhadap Islam) dan mengajak seluruh ahli hukum dan advokat untuk bergabung dalam tim ini.
4. Mendesak kepada DPRD Temanggung dan atau Bupati Temanggung untuk membentuk Tim Investigasi Independen untuk menuntaskan kasus ini.
Temanggung, 9 Februari 2011
FORUM UMAT ISLAM BERSATU (FUIB)

Taufan Sugianto. S.Pd
Sekretaris

Komentar

Postingan Populer